BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

bpd-badan-permusyawaratan-desa

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi:

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Nama Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kedungwinong sebagai berikut :

Ketua : Andri Prayitno, S.E, M.M.
Wakil Ketua : Drs. Sukamto
Sekretaris : Sahuri Teguh Kurniawan, M.Kep.
Kabid. Pemerintahan : Siswanto
Kabid. Pembangunan : Jamin
Anggota : Suyanto
Anggota : Yatmin
Anggota : Warsito Dwi Atmojo
Anggota : Ngatini